Jl. Pemuda No. 10-12, Kota Cirebon Senin-Kamis 07.30-19.30 | Jumat 07.30-19.00 | Sabtu 07.30-11.00
Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan

Panduan Pasien BPJS Kesehatan

Layanan pengobatan mata dan operasi katarak modern ditanggung BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis melalui sistem rujukan berjenjang.

Syarat Berkas

Pastikan dokumen berikut telah lengkap saat Anda datang ke loket pendaftaran BPJS Cirebon Eye Center:

1
Surat Rujukan Faskes 1
Surat rujukan online yang masih berlaku dari Puskesmas, Dokter Keluarga, atau Klinik Pratama tempat Anda terdaftar.
2
Kartu BPJS / KIS Aktif
Kartu fisik asli atau kartu digital melalui aplikasi resmi Mobile JKN di smartphone Anda.
3
KTP-el / Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk asli bagi dewasa, atau Kartu Keluarga (KK) bagi pasien anak-anak/balita.
Jam Buka Loket BPJS:
Senin - Kamis: 07.30 - 18.00 WIB
Jumat: 07.30 - 17.00 WIB
Sabtu: 07.30 - 10.30 WIB

Alur Rujukan Pasien BPJS Kesehatan

Ikuti langkah-langkah berikut untuk berobat ke Klinik Mata Cirebon Eye Center menggunakan fasilitas BPJS:

1. Pemeriksaan di Faskes Tingkat Pertama (FKTP)

Kunjungi Puskesmas atau Klinik Pratama tempat faskes Anda terdaftar. Dokter faskes 1 akan melakukan skrining awal. Jika membutuhkan penanganan dokter spesialis mata, minta rujukan ke Klinik Mata Cirebon Eye Center.

2. Datang ke Cirebon Eye Center & Ambil Antrean

Datang ke klinik kami di Jl. Raya Pemuda No. 10-12 Cirebon. Ambil nomor antrean pendaftaran khusus BPJS di mesin antrean lobi depan.

3. Penerbitan SEP (Surat Eligibilitas Peserta)

Petugas loket akan memverifikasi rujukan online pada sistem BPJS dan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

4. Pemeriksaan Refraksi & Konsultasi Dokter Spesialis

Pasien menjalani pemeriksaan ketajaman visual (visus) oleh refraksionis, dilanjutkan pemeriksaan mendalam oleh Dokter Spesialis Mata yang bertugas.

5. Tindakan Medis / Pengambilan Obat di Farmasi

Jika dokter menjadwalkan operasi katarak atau tindakan lain, petugas akan memberikan surat rencana operasi. Jika rawat jalan, resep obat diambil di apotik CEC secara gratis sesuai plafon obat BPJS.

Pertanyaan Umum Pasien BPJS (FAQ)

Ya. Operasi katarak dengan indikasi medis ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan, mencakup tindakan pembedahan modern Phacoemulsification, penanaman lensa intraokular (IOL) standar BPJS, serta obat-obatan pasca operasi tanpa biaya tambahan.

Masa berlaku surat rujukan dari Faskes 1 adalah 90 hari (3 bulan) sejak tanggal diterbitkan, dan dapat digunakan untuk kontrol ulang selama masa berlaku tersebut sesuai instruksi dokter spesialis mata kami.

Bisa. Pasien dari Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, maupun daerah lain di Indonesia dapat dilayani di Cirebon Eye Center selama membawa surat rujukan Faskes 1 online yang ditujukan ke klinik kami.
Chat Kami di WhatsApp